Indonesia akan berganti pemimpin dalam waktu dekat. MPR melantik presiden terpilih melalui keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR. Keberadaan pemimpin berperan utama dalam mengelola negara. Pemimpin mendapat mandat rakyat berupa kekuasaan sebagai presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan kekuasaan penuh, presiden menentukan arah kebijakan, memilih kabinet, dan merumuskan program pemerintah. Pemimpin mengelola sumber daya yang besar, memberikan layanan publik, dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks pengelolaan zakat, ada nilai-nilai kepemimpinan yang dapat menjadi pembelajaran.
Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang telah mencapai nisab dan haul. Tidak semua umat Islam memenuhi syarat untuk menunaikan zakat mal. Berbeda dengan zakat fitrah, wajib bagi seluruh umat Islam, syaratnya telah baligh (dewasa) dan memiliki akal. Tidak semua orang terpilih menjadi pemimpin, di saat yang sama ada yang mendapat kewajiban untuk siap dipimpin.
Kepemimpinan zakat menggerakkan kepedulian. Berawal dari wajib zakat, hanya 2,5% dari seluruh harta, lalu menunaikan sedekah dan wakaf. Ketika pemimpin peduli bagaimana mengelola negara dengan baik dan amanah, maka kesejahteraan rakyat akan dapat dicapai.
Kepemimpinan zakat mengelola sumber daya umat terdiri muzaki, amil, mustahik, harta benda berasal zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Pemimpin yang mampu mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang besar, akan membawa Indonesia menjadi negara maju, kuat, dan sejahtera.
Kepemimpinan zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat. Rakyat mendapat kebutuhan pangan, pendidikan terbaik, kesempatan kerja dan kesehatan secara layak.
Kepemimpinan zakat memberdayakan potensi umat, sehingga kualitas hidup semakin baik. Puncak kepimpinan zakat adalah untuk meningkatkan religiusitas masyarakat. Dengan religiusitas dan budi luhur, kepemimpinan dan kemakmuran akan mendatangkan rahmat. Perdamaian, kebabahagiaan, dan kasih sayang bagi manusia dan alam semesta.

setuju banget utk usulan Zakat utk men-drive keuangan negara utk kualitas hidup rakyat lebih baik.
Pertanyaannya bagaimana bisa kita menggantikan zakat sehingga dapat berlaku utk semua rakyat menggantikan pajak ?
yg tentu dari hukum syar’i lebih menentramkan zakat
Terima kasih Pak Aep atas Zakat atas komentara dan diskusinya.
Pertama zakat sebagai pengganti pajak sangat memungkinkan jika ditinjau syariah, zakat menjadi domain negara. Dari sisi sumber daya, ada kemanfaatan, zakat sebagai kewajiban dan kontribusi masyarakat muslim untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, zakat sebagai bagian dari partisipasi pembangunan masyarakat. Tinggal kesiapan pemerintah untuk mengkaji, mempertimbangkan, kemudian menetapkan regulasi tersebut. Animo masyarakat muslim sepertinya cukup tinggi untuk menunaikan zakat sebagai pengurang pajak.
Sebagaimana FATWA MUI TAHUN 1982 TENTANG MENTASHARUFKAN DANA ZAKAT UNTUK KEGIATAN PRODUKTIF DAN KEMASLAHATAN UMUM: Dana zakat atas nama Sabilillah boleh ditasarufkan guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum). Sesuai Fatwa MUI secara status dana zakat bukan miliki pemerintah atau negara, tetapi milik mustahik.
Di sisi lain Indonesia tidak berdasarkan syariat Islam, sehingga dapat menjadi persoalan tersendiri, ketika zakat disentralisasi secara penuh, tanpa melibatkan partisipasi masyarkat dalam penghimpunan.